Kamis, 21 Maret 2019

Usai Kajian dari MUI, Kominfo Siap Blokir PUBG Apabila Benar Merusak Gamer

Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar